Polda Kalimantan Utara belum genap 12 bulan berdiri, pada 9 Januari 2018 lalu. Kasus narkoba masih jadi atensi serius. Jelang tutup tahun 2018, ada 503 orang ditangkap dalam kasus narkoba, dengan barang bukti 88,7 kg sabu.
Polda Kalimantan Utara membawahi 4 Polres yakni Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Bulungan dan Polres Malinau. Penanganan kasus narkoba, juga termasuk oleh Ditreskoba Polda Kaltara.
Angka 503 tersangka dari 376 laporan polisi (LP) itu, memang menurun di banding jumlah tersangka tahun 2017, berjumlah 1.036 tersangka dari 853 LP.
“Di 2017, barang bukti yang disita ada 32,8 kilogram sabu. Sedangkan di 2018, ada 88,7 kg sabu atau naik 54,9 kg sabu,” kata Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit dalam keterangan resmi kepada wartawan di Mapolda Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (27/12).
Indrajit menerangkan, ada beberapa kasus tindak pidana kriminal yang menonjol di 2018. Pertama, yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara, berupa penyelundupan 22 boks sterefoam dari Malaysia berisi ikan tujuan Tarakan, pada Oktober 2018 lalu.
Ikan itu tanpa dilengkapi surat jalan dari kota asal di Tawau, Malaysia. Satu orang warga Tarakan, Haris, yang tinggal di kawasan Selumit ditetapkan sebagai tersangka. Ikan dan kapal motornya, jadi barang bukti.
“Masih di Tarakan, ada penangkapan seorang warga Tarakan dengan barang bukti sebilah belati di bulan Mei 2018 lalu, berikut senjata api yang dilengkapi dengan amunisi. Dia ditangkap, lantaran berencana jihad amaliyah, yang akan membunuh masyarakat Kaltara, khususnya Kota Tarakan,” demikian Indrajit.