Wacana DPRD Provinsi Kaltim mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) proyek multiyears contract (MYC), akan dibahas dalam rapat internal unsur pimpinan Dewan.
Hanya saja, jika kemampuan anggaran pemerintah tidak mencukupi, maka dapat menunda pembayaran atau mengevaluasi progres proyek-proyek MYC.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H Syahrun saat dikonfirmasi Tribun, terkait adanya wacana dari beberapa anggota Dewan mengusulkan pembentukan Pansus MYC.
“Mungkin besok ada laporan dari tim pansus ke pimpinan. Kemarin kan, hari terakhir kunjungan mereka,” kata Alung, sapaan akrab H Syahrun, kepada Tribun, Minggu (9/7/2017).
Menanggapi usulan pembentukan pansus MYC, menurut Alung, dalam aturannya atau perjanjian proyek MYC, ada dua hal jika pembiayaan tidak mencukupi membayar pekerjaan.
“Kalau MYC itu, ada dua hal. Pertama, kalau progres pekerjaan sudah selesai, tetapi kemampuan anggaran belum mencukupi, bisa menunda pembayaran tahun berikutnya,” ungkap Alung, pemilik Mall Plaza Mulia.
Poin kedua, lanjut Alung, jika beban anggaran belum tersedia membayar progres pekerjaan, maka pemerintah dapat melakukan evaluasi progres pekerjaan.
“Misalnya, progres pekerjaan yang prioritas didahulukan dan dibayarkan. Itu harus dilakukan evaluasi lebih dulu,” jelasnya.
Kendati demikian, Alung menambahkan, perlu dibahas bersama lebih dulu sebelum menentukan sikap membentuk pansus MYC.
Pasalnya, kata dia, perlu mempelajari dulu objek proyek, kontrak dan kemampuan anggaran. “Itu yang perlu dibedah dan dibahas oleh unsur pimpinan,” sarannya.