Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, PT Chevron Pacific Indonesia telah melayangkan surat ke SKK Migas, yang menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan kontrak masa operasinya di wilayah kerja atau Blok Minyak dan Gas bumi (migas) East Kalimantan, setelah masa kontraknya habis pada Oktober 2018.
“East Kalimantan memang benar, Chevron sudah menyampaikan surat, yang menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan,” kata Amien, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4).
Menurut Amien, atas keputusan perusahaan migas asal Amerika Serikat tersebut, maka Blok East Kalimantan diserahkan ke PT Pertamina (Persero). Saat ini proses peralihan Blok East Kalimantan sedang dilakukan.
“Proses peralihannya nanti sedang diproses, belum final. Ini akan diberikan kepada Pertamina,” ujarnya.
Amien mengungkapkan, rencananya pengoperasian Blok East Kalimantan akan digabungkan dengan Blok Attaka yang lokasinya berdekatan. Hal ini untuk meningkatkan produksi migas dari kedua blok migas tersebut.
“East Kalimantan dan Attaka akan digabung, jadi biar bagus. Jadi komposisinya begini. Chevron ini maksudnya di East Kalimantan,” jelas Amien.
Direktur Pertamina Hulu Mahakam Ida Yusmiati menuturkan, pihak manajemen Pertamina sudah memutuskan, untuk mengintegrasikan pengelolaan Blok East Kalimantan, Attaka dan Mahakam. “Untuk menambahkan keterangan mungkin East Kalimantan dan Attaka dalam alih proses. Ini memang panjang, tapi kami sudah menerima dari manajemen, untuk mengelola itu,” tandasnya.