Kuala Kapuas, Meskipun Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, mengeluarkan surat nomor : 525/1507/Disbunhut/2013, tanggal 25 Juli 2013 perihal laporan tentang penindakan dan penghentian kegiatan perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kapuas. Surat tersebut sebagai jawaban atas surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 540/647/EK, tanggal 28 Juni 2013 tentang penghentian pengoperasian kegiatan yang belum tuntas, ditujukan kepada seluruh Bupati se-Kalimantan Tengah.
Namun sudah lebih tiga tahun lamanya sejak surat tersebut dikeluarkan, hingga kini orang nomor satu bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung ini belum juga menindak PBS di Kabupaten Kapuas yang membuka lahan, tetapi belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku (clear and clean). Padahal dalam surat tersebut jelas menyebutkan, bahwa penindakan dilakukan setelah selesai audit oleh Tim Audit yang diketuai Wakil Bupati Kapuas.
Terhadap 28 PBS, terdiri dari 15 PBS lama dan 12 PBS baru, tidak termasuk PBS PT.Graha Inti Jaya yang sudah clear and clean perizinannya. Bahkan dibalik kasus perizinan 27 PBS yang belum clear and clean ini, warga menduga ada “permainan” atau deal-deal antara Bupati dengan pengusaha, yang berujung pada penyuapan.
Akan halnya seperti PT.Kapuas Maju Jaya yang beroperasi di wilayah kecamatan Kapuas Tengah, kecamatan Pasak Talawang dan kecamatan Kapuas hulu. Seharusnya PBS ini ditindak dan diberi sanksi. Sebab berdasarkan hasil audit tim, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah melakukan penggarapan lahan pada kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi konversi (HPK). Bahkan tumpang tindih dengan IUPHHK-HA PT. Mandau Talawang, sebelum mendapat izin pelepasan kawasan hutan, HGU dan IUP-B tetap. Juga terindikasi melakukan pembukaan lahan diluar izin lokasi dan tanaman yang menghasilkan, tidak ada kontribusi kepada Pemkab Kapuas.
Nyatanya, oleh Bupati yang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah ini, malah meterbitkan izin baru pada tanggal 11 Maret 2015. Dengan surat keputusan nomor 141/Adminsda Tahun 2015 tentang pemberian izin lokasi kepada PT. Kapuas Maju Jaya untuk keperluan perkebunan kelapa sawit, di kecamatan Pasak Talawang, kecamatan Kapuas Hulu dan kecamatan Kapuas Tengah, kabupaten Kapuas.
Padahal sebelumnya, Bupati Ir.Ben Brahim telah mengeluarkan surat nomor 25/825/ Disbunhut 2014, tanggal 19 Mei 2014 perihal: penegasan telah berakhirnya izin lokasi dan izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) PT. Susantri Permai yang ditujukan kepada pimpinan PT. Susantri Permai.
Surat nomor : 525/826/Disbunhut.2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal: penegasan telah berakhirnya izin lokasi dan izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) atas nama PT. Dwi Warna Karya, yang ditujukan kepada pimpinan PT.Dwi Warna Karya. Dan surat Bupati Kapuas nomor: 525/827/Disbunhut 2014 tanggal 19 Mei 2014, perihal: penegasan telah berakhirnya izin lokasi dan izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) PT.Kapuas Maju Jaya, yang ditujukan kepada pimpinan PT.Kapuas Maju Jaya.
Dalam ketiga surat tersebut dinyatakan bahwa, perpanjangan izin lokasi dan perpanjangan izin IUBP ketiga perusahaan tersebut tidak berlaku lagi, karena masa berlakunya telah berakhir. Bahkan dalam surat nomor 522/1419/Admin.SDA.2014 tanggal 29 Agustus 2014 perihal: tanggapan atas permohonan perpanjangan izin lokasi PT.Kapuas Maju Jaya, yang ditujukan kepada Direktur PT. Kapuas Maju Jaya.
Bupati menyatakan, tidak dapat memproses permohonan tersebut lebih lanjut berdasarkan instruksi Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 5 tahun 1998 tentang pemberian izin lokasi. Dalam rangka penataan penguasaan tanah skala besar, diktum ketiga huruf b: “Dua tahun setelah terbit izin lokasi, pelepasan kawasan hutan belum diperoleh, izin lokasi tidak dapat diperpanjang.”
Serta bertentangan dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor : 2 tahun 1999, tentang izin lokasi.
Menurut warga, dalam melakukan audit tersebut, tentu Pemkab Kapuas dipastikan mengeluar dana yang cukup besar untuk biaya operasional tim. Tentunya dengan harapan hasil kerja tim tersebut bisa dimanfaatkan serta diharapkan dapat diperoleh pemasukan (income) dari sanksi yang dikenakan untuk pendapatan daerah, bukan untuk pribadi.
Dugaan warga adanya “permainan” Bupati dibalik kasus 27 PBS tersebut, sangat beralasan karena didukung bukti-bukti seperti: -Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 540/647/EK, tanggal 28 Juni 2013 perihal penghentian pengoperasian kegiatan yang belum clear and clean, ditujukan kepada seluruh Bupati se-Kalimantan Tengah. -Surat Bupati Kapuas nomor : 525/1507/Disbunhut 2013 tanggal 25 Juli 2013 perihal :Laporan tentang penindakan dan penghentian kegiatan perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kapuas, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, surat Keputusan Bupati Kapuas nomor : 141/Adminsda Tahun 2015, tanggal 11 Maret 2015 tentang pemberian izin lokasi kepada PT.Kapuas Maju Jaya untuk keperluan perkebunan kelapa sawit, di kecamatan Pasak Talawang, kecamatan Kapuas Hulu dan kecamatan Kapuas Tengah, kabupaten Kapuas. -Surat Bupati Kapuas nomor : 525/825/Disbunhut 2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal penegasan telah berakhirnya izin lokasi dan izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) atas nama PT. Susantri Permai yang ditujukan kepada pimpinan PT. Susantri Permai. Surat nomor : 525/826/Disbunhut.2014, tanggal 19 Mei 2014, perihal penegasan telah berakhirnya izin lokasi dan izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) atas nama PT. Dwi Warna Karya, yang ditujukan kepada pimpinan PT.Dwi Warna Karya. Dan surat nomor : 525/827/Disbunhut 2014 tanggal 19 Mei 2014, perihal penegasan telah berakhirnya izin lokasi dan izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) atas nama PT. Kapuas Maju Jaya, yang ditujukan kepada pimpinan PT.Kapuas Maju Jaya.
Seterusnya, surat Bupati Kapuas nomor 22/1419/Admin.SDA.2014 tanggal 29 Agustus 2014 perihal: Tanggapan atas permohonan perpanjangan izin lokasi PT.Kapuas Maju Raya, yang ditujukan kepada Direktur PT.Kapuas Maju Jaya.
Menurut warga kasus layak dibawa ke ranah hukum dan usut sesuai ketentuan yang berlaku, krena terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi merugikan keuangan negara(korupsi). Terkait hal tersebut, pewarta media ini juga telah menghubungi dan meminta tanggapan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S. Bahat via surat. Namun, hingga berita ini dimuat surat tersebut tidak dijawab.