Jaksa KPK mencecar eks Presdir Lippo Group Eddy Sindoro yang kabur ke luar negeri setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Eddy Sindoro menyebut pergi ke luar negeri karena ingin berobat.
Awalnya, jaksa bertanya posisi Eddy Sindoro selama dua tahun melarikan diri dari Indonesia. Eddy mengaku berobat ke sejumlah negara Asia seperti Kamboja, Hongkong, Malaysia, hingga Thailand.
“Selama saksi dalam dua tahun di luar negeri, aktivitas kegiatan saksi dua tahun di sana apa?” tanya jaksa kepada Eddy yang bersaksi dalam persidangan terdakwa Lucas di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
“Saya pengobatan saja,” jawab Eddy.
Eddy mengaku mempunyai riwayat penyakit saraf. Dia menyebut penyakit yang diderita yakni penyempitan saraf.
“Saya sakit di bagian leher, bahasa sehari-harinya saraf kejepit lah,” kata Eddy.
Jaksa lantas bertanya rumah sakit yang didtangi Eddy. Tapi Eddy mengaku tidak pernah ke RS melainkan hanya pengobatan alternatif.
“Saya udah ke klinik, jadi saya lebih ke alternatif. Ke klinik-klinik rumah pribadi,” katanya.
Jawaban ini dianggap jaksa janggal. Sebab, Indonesia dinilai jaksa banyak pengobatan alternatif.
“Kalau alternatif, Indonesia ini gudangnya dukun, kenapa nggak coba alternatif ke Indonesia?” lanjut jaksa.
“Ya saya kan bukan ilmu gaib, saya kan butuhnya penguatan otot, di Indonesia belum ada,” tutur Eddy.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Menurut jaksa KPK, Lucas diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.