Pegawai honorer Kelurahan Menteng melapor ke Polda Metro Jaya setelah menjadi korban penipuan bermodus freelance online. Diketahui kerugian mencapai Rp 28 juta.
Laporan korban sudah teregister dengan nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023. Korban bernama Adithya Oktaviano (30) menceritakan, awalnya pada Jumat (5/5/2023) dirinya menerima pesan dari nomor tidak dikenal melalui WhatsApp. Isinya menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi tinggi.
“Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksanakan tugas,” kata Adithya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).
Karena tergiur, Adithya pun menerima tawaran tersebut dan bersedia untuk mendaftar. Setelahnya, Adithya diundang bergabung ke grup telegram. Ada sekira 1.000 orang anggota grup. Di sana, lanjut dia, menjadi sarana komunikasi mentor dengan pekerja freelance untuk menjelaskan tugas-tugas yang harus dikerjakan.
Kerja ‘Follow Akun IG’
Mulanya mentor hanya meminta untuk follow akun instagram. Adithya dijanjikan mendapat komisi Rp 20 ribu sampai 100 ribu hanya dari tugas ringan tersebut.
“Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam,” ujarnya.
Saat awal-awal bekerja, komisi yang dijanjikan sesuai. Namun, seiring berjalannya waktu, mentor tersebut justru memintanya mengikuti investasi trading atau top up minimal Rp 200 ribu hingga puluhan juta. Dari deposit tersebut, dia dijanjikan komisi trading 20-30 persen.
Termakan rayuan mentor, Aditya lalu menanamkan uang Rp 5,5 juta. Adithya langsung diundang ke grup khusus lainnya dengan 4 orang lain di dalam termasuk mentor. Sejak saat itu tugas bertambah karena selain harus mem-follow instagram, Adithya juga diminta menanamkan uang di-trading.
“Ada jam tertentu trading jam 12 jam 3 jam 6 dan jam 9,” imbuhnya.
Adithya mengatakan keuntungan-keuntungan yang dijanjikan sebelumnya tak lagi didapat. Justru metro meminta Adithya melakukan investasi kembali karena dinilai ada kesalahan tugas.
“Di mana disuruh investasi lagi sebanyak Rp 15 juta,” ujar dia.
Karena ingin uangnya kembali, Adithya pun menyanggupinya. Alih-alih mendapatkan komisi, lagi-lagi dia mengalami kerugian dengan tidak adanya keuntungan. Saat itu, Aditya mencoba bertanya kepada orang-orang yang ada di dalam grup tersebut, namun tak pernah mendapat jawaban.
“Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi dia bicara saya masih sama bersama kakak,” ujar dia.
Sesaat setelahnya, dia baru menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan. Jika ditotal, hanya dalam kurun waktu 5 hari dia merugi Rp 28 juta akibat bisnis tersebut. Rp 20,5 juta karena terkena tipu daya, dan sisanya hutang yang harus dirinya bayarkan akibat meminjam uang di pinjaman online untuk bisnis tersebut.
Atas kejadian itu, Adithya membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait Pasal 281 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam laporannya turut melampirkan barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakapan, dan beberapa bukti lainnya.