Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali meresahkan. Tidak hanya di kota-kota besar, komunitas ini juga sudah mulai merambah hampir ke seluruh kabupaten di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Sekadau.
Tak lagi bersembunyi, komunitas ini mulai berani menampakkan eksistensinya melalui media sosial seperti Facebook (FB). “Kami khawatirnya ini dilihat anak-anak,” ucap Fahwati, salah seorang ibu rumah tangga di Desa Mungguk, Sekadau.
Sebagai orangtua yang memiliki satu anak, Fahwati takut komunitas tersebut mengancam dan dapat meracuni pikiran anak-anaknya. “Kami takut anak-anak jadi ikut-ikutan,” ujarnya.
Kekhawatiran wanita ini bukan tanpa sebab. Karena berdasarkan informasi di lapangan, komunitas LGBT terutama kaum gay di Sekadau sudah terang-terangan muncul ke permukaan. Mereka memiliki sejumlah grup FB. Salah satunya Gay Sekadau-GAS.
Dalam grup yang beranggotakan 2.600 anggota itu, mereka berani memajang foto-foto vulgar. Bahkan ada satu foto tanpa busana dan bagian alat vitalnya hanya ditutupi daun.
Keberadaan grup ini menuai sorotan para tokoh agama di Sekadau. Salah satunya Pastor Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau, Pastor Kristianus CP. “Ini tentu bisa meresahkan masyarakat. Ini bisa meracuni anak-anak kita,” lanjut Fahwati.
Kristianus menegaskan, LGBT sangat bertentangan dengan norma dan ajaran gereja. “Dalam ajaran gereja, LGBT jelas dilarang. Sebab itu hubungan sesama jenis. Ini penyimpangan,” tegasnya.
Ia pun berharap, semua pihak termasuk pihak keamanan bisa menyikapi hal ini. Salah satunya dengan menggandeng masyarakat untuk melakukan sosialisasi serta langkah-langkah tegas jika ada pelanggaran hukum.
“Harus cepat jangan sampai terlambat. Karena, jika terlambat nantinya semakin besar dan banyak yang menjadi ikut-ikutan,” tuturnya.
Langkah yang sudah dilakukan pihak gereja-geraja Sekadau, lanjut Kris, dengan melakukan sosialisasi ke umatnya melalui mimbar gereja. “Nanti di sekolah agama juga akan kita berikan sosialisasi kepada murid-murid kita,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan pengajar pondok pesantren Al-Rahmah Sekadau, Ustad Ikhsan. Ia juga berharap pemerintah melalui aparat keamanan segera bertindak. “Apalagi memajang foto yang tak pantas. Itu bisa dikenakan undang-undang pornografi,” cetusnya.
Ikhsan menegaskan, dalam ajaran Islam, LGBT sangat dilarang. Pelakunya bisa mendapatkan azab dari Allah SWT dan perbuatan itu tergolong dosa besar.
Dalam sejarah Islam, jelasnya, LGBT pernah terjadi pada jaman Nabi Luth. Pada jaman itu, LGBT dikenal dengan istilah dayus dan Allah menghukum pelakunya dengan azab berupa penenggelaman ke dalam tanah.
Ikhsan meyakini, LGBT dilarang oleh semua agama. Karena itu, pelakunya jelas sudah melanggar Pancasila, terutama sila ke satu yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurutnya, LGBT terjadi karena pelakunya kurang memahami agama. Para tokoh agama pun perlu melakukan langkah-langkah untuk mencegah merebaknya hal tersebut. “Kita harus bersama-sama memeranginya,” ajak Ikhsan.
Sementara itu, Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap komunitas gay di grup GAS itu. “Kalau memang ada pelanggaran hukum, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” janji Masdar.