Lagi, Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak.
Polsek yang berada di seberang kawasan Samarinda Kota ini memang cukup terkenal dalam mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit.
Pada medio bulan April tahun ini, jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,6 Kg asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan 540 pil ekstasi.
Dan, pada Jumat (31/8/2018) lalu di Jalan HM Rifaddin, Gang Al Mekkah, sekitar pukul 02.30 Wita, anggota Satreskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Wahyu S (27), warga jalan Pelita IV, Samarinda dan Salman H (35), warga jalan Yos Sudarso, Tarakan, Kalimantan Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 poket sabu seberat 635,63 gram, 1 bungkus besar sabu seberat 1,013 gram, 3 handphone, kartu ATM dan kendaraan roda empat.
Dari keterangan salah satu pelaku, sabu tersebut dibawa olehnya dari Tarakan, guna diedarkan di kawasan Samarinda dan sekitaranya.
“Kami hanya membawa saja, ini sudah yang kedua kalinya saya bawa ini (narkoba), yang pertama saya diupah Rp 35 juta, kalau yang kedua ini belum dapat bayaran,” ucap salah satu pelaku, Minggu (2/9/2018).
Lalu, dari hasil pengembangan diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh salah satu warga binaan di Lapas Klas II A Sudirman, atas nama M Hasan F, yang juga diketahui telah bolak balik masuk keluar tahanan.
Selama di dalam tahanan, dirinya hanya menggunakan satu ponsel untuk dapat berkomunikasi dengan pelaku lainnya di luar tahanan.
“Ia, hanya satu handphone saja yang saya gunakan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto menjelaskan, tangkapan tersebut merupakan kali kedua Polsek Samarinda Seberang lakukan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Hampir 2 kg sabu yang berhasil diamankan, ini sudah yang kedua kalinya dilakukan Polsek dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak,” ungkapnya.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui kiriman pertama dari Tarakan ke Samarinda dilakukan pada medio Agustus silam, dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg, namun berhasil lolos.
“Jadi memang sudah dua kali mereka kirim narkoba, dan kita tahu setelah lakukan penangkapan ini,” jelasnya.
“Tujuan peredarannya Samarinda, dan kita masih dalami lagi keterangan pelaku, guna melacak jaringannya,” tambahnya.
Sementara itu, pada Agustus silam, Satreskoba Polresta Samarinda melakukan 23 kali pengungkapan, dengan 28 orang menjadi tersangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, diantaranya 18 butir inex, 105,57 gram sabu, 4 unit timbangan digital, 2 unit alat hisap sabu, 21 unit handphone, 3 unit motor dan 2 unit mobil.