Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim, Agus Suwandy memastikan paripurna Perubahan APBD 2017 disahkan, Jumat (8/9/2017) pekan ini.
Total anggaran tambahan di P-APBD 2017 sebesar Rp Rp 717.910.000.000. Kabar yang beredar, dana yang digunakan untuk beberapa pembiyaan proyek multiyears contract (MYC), bakal menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Dikonfirmasi terkait kabar P-APBD Kaltim 2017 bakal menggunakan Pergub, Agus meluruskan.
“Tidak, karena TAPD dan Banggar sudah sepakat soal kebijakan KUPA/PPAS,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (4/9/2017).
Kata dia, setelah penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Penggunaan Sementara (KUPA/PPAS), Banggar DPRD Kaltim dan TAPD membahas prioritas alokasi dan penggunaan anggaran.
“Oh tidak (pakai Pergub). Kita sudah sepakati dengan TAPD. Dan Jumat ini tanggal 8 akan disahkan (P-APBD 2017),” kata Agus, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mulawarman, Samarinda.
Jika Pemprov Kaltim menggunakan Pergub untuk dasar aturan P-APBD 2017, maka dikhawatirkan usulan dan aspirasi DPRD Kaltim, tidak terakomodir. Palagi pembhasan dan pengesahan terlanjur molor.
“Semua sudah disepakati, tinggal disahkan saja,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra Kaltim.