Terkait aktivitas penambangan galian batu tradisional di sekitar kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sintang telah berkoordinasi dengan BKSDA.
“BKSDA sedang membuat zonasi untuk pemamfaatan mana yang boleh dan mana yang tidak. Kemudian BKSDA juga saat ini sedang berkoordinasi dengan para penambang batu,” ujar Jarot, Rabu (22/11/2017) siang.
Terkait sudah ada pekerja yang tewas, Pemkab menyerahkan kepada BKSDA.
Namun Pemkab tidak tinggal diam dan akan membantu dalam hal sosialisasi kepada masyarakat yang sudah bertahun-tahun melakukan penambangan.
“Itu kalau kena undang-undang lingkungan hidup udah berat sekali, kena undang-undang kehutanan, itu sangat berat. Untuk mengatur itu masuk ke ranah hukum polisi, dan untuk kawasan kewenangan BKSDA bukan Pemkab,” ujarnya.
Namun karena masayarakat yang tinggal dan mengelola tambang batu adalah masyarakat Sintang, tentunya Pemkab juga wajib untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa mematuhi hukum yang berlaku.
Menurut Jarot sebenarnya ada pekerjaan lain selain menambang batu.
Namun belum optimal dan itu tanggungjawab Pemkab agar wilayah Kebung, Kenukut dan Merpak bisa jadi desa wisata dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kalau berkaitan dengan tidak ada pekerjaan lain itu sebenarnya ndak juga. potensi wisata disana sangat kuat sekali kemudian yang kedua sektor agro ekonomi seperti karet dan sawit yang sebagian menjadi pekerjaan masyarakat di sana,” ungkapnya.