Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Standar Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu kepada penyelenggara pemilu di Kota Singkawang, Sabtu (23/6/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Lumbung Lantai 3 Hotel Dangau, Jalan Jendral Ahmad Yani ini dihadiri oleh Jajaran Panwaslu Kota singkawang, Panwascam dari Kota Singkawang, Singkawang Timur, Singkawang Barat, Singkawang Tengah, Singkawang Utara, Naram, Nyarumkop, Sagatani, serta PPL dan PTPS dari berbagai kelurahan.
Narasumber dalam kegiatan ini di antaranya Abang Amirullah Wakil Ketua KI Kalbar dan Syarif Muhammad Herry Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, dengan moderator Chatarina Pancer Istiyani yang merupakan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Kalbar.
Ketua Komisi informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan bahwa Kalimantan Barat akan menghadapi perhelatan akbar, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serta pemilihan gubernur pada 27 Juni mendatang serta Pemilihan Presiden/Wakil Presiden di tahun 2019.
Pesta demokrasi ini akan melibatkan publik secara luas, sehingga di dalamnya pastilah terdapat hak-hak publik atas informasi.
“Hak publik tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU,” katanya
KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan Panwascam sebagai Badan Publik Penyelenggara pemilu yang merupakan gudangnya informasi terkait pemilu dari tahapan awal pelaksanaan hingga akhir memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip keterbukaan terhadap semua informasi yang dikuasainya.
Sepanjang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat akan informasi pemilu.
“Tuntutan transparan ini dengan harapan dapat terwujudnya pemilu yang elegan, profesional, proporsional serta berkualitas di Kalimantan Barat,”ujar Vici.