Tim gugus tugas tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai KSDA Kalimantan Barat sepanjang 2017 telah melakukan penyelamatan sebanyak 439 ekor satwa liar.
Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta dalam pers rilis nya menyampaikan adapun jenis satwa tersebut meliputi 28 jenis species. Dari jumlah tersebut di antaranya paling banyak didominasi jenis Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) sebanyak 113 ekor yang telah dilepasliarkan.
Kemudian jenis murai batu (Copsychus malabaricus) sebanyak 96 ekor dan ular sanca (Python sp) sebanyak 57 ekor. Kedua jenis tersebut dalam pengangkutan atau pengiriman tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,yakni Surat angkut Tumbuhan Satwa -Dalam Negeri (SATS-DN).
Selain satwa tersebut sisanya merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang di antaranya jenis orangutan (Pongo pygmaeus), kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis), berbagai jenis elang, beruang madu (Helarctos malayanus), buaya muara (Crocodylus porosus), biawak tak bertelinga (Lanthanatus borneensis), owa (Hylobatidae sp), kucing hutan (Felis bengalensis) dan bekantan (Nasalis larvatus).
Satwa-satwa tersebut mayoritas telah dilepasliarkan, namun sebagian satwa yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan saat ini dititip rawatkan di pusat rehabilitasi satwa baik di Provinsi Kalbar maupun di Propinsi Kalteng.
“Balai KSDA Kalbar tak henti-hentinya melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar melalui edukasi penyadartahuan sosialisasi sebagai upaya mengedepankan tindakan preventif dan menghindari adanya tindakan represif, bahkan menghindari proses yang berkaitan dengan hukum, bagi masyarakat awam pemelihara satwa,” ujarnya.
Namun demikian beberapa kasus penegakan hukum kaitan dengan tindak pidana penyelundupan satwa yang tidak bisa terelakkan lagi, telah dilakukan proses hukum sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, 2013 hingga 2017 berdasarkan data penyelamatan satwa, paling tinggi dilaksanakan penyelamatan terjadi pada 2016 sebanyak 3 238 ekor satwa telah diselamatkan dan dari sekian banyak 3 155 ekor merupakan jenis burung, yang dalam pengangkutan maupun peredarannya tidak dilengkapi dengan dokumen sah yakni Surat Angkut Tumbuhan Satwa -Dalam Negeri (SATS-DN)
Sedangkan pada tahun 2015 berhasil menyelamatkan 157 jenis satwa yang di antaranya 51 ekor merupakan jenis ular sanca, selain berhasil menyelamatkan satwa Balai KSDA Kalbar juga mengamankan telur penyu sebanyak 21.289 butir, 22 buah paruh enggang dan 67 rumpun anggrek.
Komitmen tim gugus tugas TSL Balai KSDA Kalbar, akan terus bekerja dengan sepenuh hati dalam memerangi kejahatan satwa liar akan senantiasa ditingkatkan.
Harapannya semoga saja di tahun 2018 tidak ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar, utamanya yang dilindungi undang-undang.