Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan aturan baru untuk pemberian gaji bagi satpam, supir, hingga petugas kebersihan dan pramubakti atau office boy (ob) yang bertugas di kementerian atau lembaga.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Rinciannya dimuat dalam lampiran Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti,” dikutip dari PMK tersebut, Kamis (11/3/2023)
Ada sejumlah ketentuan sebelum honorarium itu bisa diterapkan, diantaranya untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan mereka.
Ada sejumlah ketentuan sebelum honorarium itu bisa diterapkan, diantaranya untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan mereka.
Jika ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
Adapun besaran honorarium atau gaji bagi para satpam dan supir, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.615.00 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 5.104.000. Terkecil di DI Yogyakarta masing-masing sebesar Rp 2.425.000 dan Rp 2.205.000
Selain mendapat gaji, mereka juga ditetapkan Sri Mulyani mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur. Besarannya sebesar Rp 13 ribu untuk uang lembur orang per jam, dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.