Agar pengelolaan hutan di Kabupaten Sukamara dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan UPT KPHP Sukamara-Lamandau Unit XXV, menggelar konsultasi publik tata hutan dan perencanaan pengelolaan hutan di wilayah setempat dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio saat membuka konsultasi publik mengatakan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi melalui kapitalisasi ekonomi sumber daya hutan dan jasa lingkungan.
“Kegiatan ini juga sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang akan di breakdown lagi menjadi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJP),” kata Windu usai membuka kegiatan yang digelar di Aula Bappeda, Selasa (17/10).
Menurutnya, Kabupaten Sukamara memiliki potensi yang hingga saat ini masih belum dimanfaatkan dengan maksimal. Sehingga pelaksanaan penyusunan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan pada KPHP harus berazaskan keterbukaan dan pelibatan para pihak. “Semoga dengan adanya kegiatan ini dan didukung dengan rencana dan program yang baik, kawasan hutan dapat kita manfaatkan secara optimal,” ucap Windu.
Sementara itu, Kepala UPT KPHP Sukamara-Lamandau, Arianto menjelaskan, konsultasi publik itu untuk mendapatkan rencana kerja daerah dalam pengelolaan hutan di Kabupaten Sukamara. Sehingga masyarakat mendapat manfaat lebih dari pengelolaan hutan yang selama ini belum maksimal.“Diharapkan nantinya masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat dari pengelolaan hutan ini. Dan nanti tersusun rencana pengelolaan yang akan dituangkan dalam RPHJP yang akan disahkan dan bisa dioperasionalkan tahun mendatang,” jelas Ariyanto.