Sejuta rumah yang menjadi program pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berjalan.
Untuk mewujudkan program itu, Pemkab Kayong Utara mendukung.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi pemerintah saat ini mencoba menekan angka jual rumah yang dibangun pengembang (developer) melalui subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah pusat berupaya mempercepat warga negara memiliki rumah yang nyaman, sehat, salah satunya ditarget perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya, Minggu (29/10/2017).
“Disini terdapat beberapa skema subsidi, diangka subsidi ini pemerintah memberikan subsidi perumahan kepada pengembang dengan harapan harga rumah bisa ditekan, masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah tinggal. harga rumah itu sudah di tentukan pemerintah pusat, di tahun 2017 ini harga rumah di Kalbar 135 juta, maksimal,” ungkapnya.
Selain memberikan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui perumahan/komplek yang dibangun pengembang (developer) yang saat ini mulai menjamur di beberapa daerah.
Pemerintah pusat juga memberikan bantuan berupa rehap rumah, hingga bangunan baru bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.
“Selain itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu ada juga yang bersifat rehab, ringan, sedang dan berat, maksimal bantuan itu 15 juta per unit rumah. Kalau bangunan baru berpenghasilan rendah itu kalau tidak salah Rp 30 juta dan itu disesuaikan kondisi rumah dan daerahnya,” tambahnya.
Di 2017 ini Kabupaten Kayong Utara mendapat kuota 150 unit untuk rehab.
Sedangkan di tahun 2018 mendatang kuota rehap mengalami peningkatan signifikan, yaitu sebesar 300 sampai 600 rumah yang nantinya data rumah yang diberikan Pemkab akan di ferivikasi kembali.
“2018 kita juga mendapatkan kuota tapi belum dapat dipastikan berapa, tapi bergerak diangka 300 sampai 600 unit untuk yang rehap, kalau tahun ini (2017) 150 unit yang bangun dari pemerintah pusat. Tahun 2018 kita mendapatkan bantuan dari dana DAK yang dikelola oleh Pemda dan dari dana pusat yang dikelola oleh Satker Perumahan di Provinsi jadi ada 2 skema,” katanya.