Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan hampir rampung.
Informasi yang dihimpun Tribun, Jumat (1/9), fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bulungan sudah menyampaikan pendapat akhirnya dalam Sidang Paripurna, pertengahan Agustus 2017 lalu.
Ketua DPRD Bulungan, Syarwani kepada Tribun, Kamis (31/8) menjelaskan bahwa saat ini, penyesuaian Hak Keuangan dan Administratif ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP 18 tahun 2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24 tahun 2004 tidak berlaku lagi.
Secara nominal, jelas Syarwani, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota dipastikan akan bertambah. Namun pertambahan nominal ini tak sama bagi seluruh daerah di Indonesia.
Pertambahannya ditentukan berdasarkan kategori keuangan masing-masing daerah, yang diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, yakni rendah, sedang dan tinggi. Berdasarkan kajian, kemampuan keuangan Kabupaten Bulungan masuk kategori sedang.
“Contohnya untuk representasi, ada perkaliannya. Untuk rendah dikali 3, sedang dikali 5 dan tinggi dikali 7,” urainya.
Jujur, kata dia, ada beberapa poin tunjangan baru dalam PP Nomor 18 ini, yang sebelumnya tidak ada dalam PP 24 tahun 2004 yang terdahulu. Di antaranya, adanya tunjangan reses dan tunjangan transportasi.
Khusus di Kabupaten Bulungan, penentuan besaran tunjangan transportasi ini sudah dikaji secara independen oleh Tim Appraisal yang ditunjuk. “Jadi bukan sewa ya, ini tunjangan. Jadi nanti diakumulasi dalam sebulan itu berapa. Acuannya, rental di Tanjung Selor, nanti diappraisal itu berapa,” urainya.
Perlu diketahui, tunjangan transportasi ini tidak berlaku untuk pimpinan DPRD, yakni ketua dan para wakil ketua. “Kalau pimpinan kan ada mobil dinasnya. Otomatis tidak bisa diberikan tunjangan transportasi itu,” imbuhnya.
Batasan ini juga berlaku untuk sewa rumah. Jika sudah tinggal di rumah dinas, maka pimpinan DPRD tak lagi berhak mendapatkan tunjangan sewa rumah. “Tapi kalau belum ada rumah dinasnya, bisa dapat tunjangan sewa rumah. Kalau tinggal di rumah dinas, nggak boleh,” jelasnya.
Perlu diketahui, kata Syarwani, penyesuaian Hak Keuangan dan Administratif ini bukanlah keinginan personal anggota DPRD, melainkan sudah merupakan amanah PP Nomor 18 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 tahun 2017, yang harus dilaksanakan di daerah. “Jadi bukan keinginan secara personal ataupun kelembagaan,” ujarnya.