Saturday, September 7, 2024
HomeAsiaPegi Setiawan Bebas, Giliran Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Giliran Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon


Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024).

Krisna Murti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, menegaskan keputusan praperadilan Pegi Setiawan membawa angin segar bagi upaya hukum mereka.

“Pengabulan praperadilan Pegi Setiawan merupakan hal baru yang signifikan dalam permohonan PK Saka Tatal. Ini merupakan titik balik penting bagi keadilan di Indonesia, terutama terkait masalah yang kami ungkap dalam novum PK kami,” ungkap Krisna kepada Beritasatu.com saat mengajukan PK ke PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Krisna juga menyoroti kronologi peristiwa pembunuhan Vina yang menurutnya telah diatur dengan tidak benar oleh pihak kepolisian.

“Kami menemukan kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan. Kronologi yang telah disampaikan selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Krisna optimistis PK Saka Tatal akan diterima oleh pengadilan untuk mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya.

“Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, kami melihat bahwa kasus 2016 ini harus direvisi secara menyeluruh. Kami berharap PK Saka dapat mengembalikan keadilan yang seharusnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Saka Tatal, yang merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang telah menjalani hukuman dan bebas, menyambut baik keputusan pengabulan praperadilan Pegi Setiawan.

“Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah Saka sangat senang, karena melihat peristiwanya saja enggak jelas bahwa peristiwa itu ada atau enggaknya,” ujar Saka.

Saka juga mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan bebasnya Pegi Setiawan, kebenaran tentang kasus pembunuhan Vina akan segera terungkap.

“Kami berharap kasus ini menjadi terang. Tidak seperti dahulu sangat gelap, dari awal foto Pegi itu beda,” tambahnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Sementara itu, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Pegi disebut Polda Jabar merupakan Pegi alias Perong yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir.

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).

Sumber

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular