Sejarah mencatat Indonesia pernah menggunakan dua bentuk negara, yakni kesatuan dan serikat atau federal.
Pada awal kemerdekaannya, Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Namun, agresi militer Belanda memaksa Indonesia untuk mengganti bentuk negaranya menjadi federal.
Namun, bentuk negara serikat atau federal ini tak bertahan lama. Sebab, muncul desakan untuk mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara kesatuan.
Mengapa bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi Indonesia?
Dikutip dari situs Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang hanya dikuasai satu pemerintahan pusat.
Sedangkan negara serikat atau federal adalah gabungan atau penyatuan beberapa negara bagian dari negara serikat.
Dalam negara kesatuan, urusan yang bersifat nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, serta keamanan.
Sedangkan dalam negara serikat, tiap pemimpin diberi kewenangan untuk mengurus negaranya sendiri.
Dilansir dari buku Pergulatan Intelektualitas untuk Politik dan Demokrasi (2021) karya Mahendra Kusuma, Indonesia mengalami bentuk negara serikat atau federal selama delapan bulan, mulai dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Setelah diketahui bahwa Republik Indonesia Serikat (RIS) hanya upaya Belanda memecah belah negara, para pemimpin negara memutuskan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Lantas, mengapa bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi Indonesia?
Bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi Indonesia karena Indonesai adalah negara dengan kedaulatan tunggal.
Tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang punya kedaulatan atau kewenangan sendiri, layaknya negara bagian.
Selain itu, Indonesia juga punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini memperlihatkan keragaman juga persatuan di antara masyarakat Indonesia.
Dalam sila ketiga Pancasila disebutkan “Persatuan Indonesia”. Dengan demikian, Indonesia harus bersatu sebagai sebuah negara.
Tak hanya itu, dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tertulis bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Jadi, menagapa bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi Indonesia?
Bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi Indonesia, karena Indonesia adalah negara berkedaulatan tunggal dan punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika, di mana Pancasila adalah ideologi negara dan UUD 1945 merupakan landasan konstitusinya.
Sumber: Kompas