Saturday, July 20, 2024
HomeBerita340 Km Jalan di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Rusak

340 Km Jalan di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Rusak

Sepanjang 340 kilometer (km) jalan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), rusak. Angka tersebut merupakan 20 persen dari total panjang jalan di Kabupaten Bogor.


“Sejauh ini, dari total panjang jalan Kabupaten sekitar 1.700 kilometer, hampir 20 persen butuh penanganan karena masuk kategori rusak,” kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Iwan mengatakan pihaknya terus mendata kondisi jalan yang rusak, sembari melakukan perbaikan. Dia mengumpulkan jajarannya semalam untuk membahas itu.

“Yang 20 persennya itu kita klasifikasikan lagi skala kerusakannya, ada yang rusak berat dan rusak ringan,” ujarnya.

“Intinya rapat malam ini kita menanggapi permasalahan jalan dan jembatan. Saya tadi memanggil khusus Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan Kabid Pemeliharaan PUPR beserta jajaran karena teknisnya di situ,” sambungnya.

Dia meminta agar jalan dan jembatan yang rusak itu segera diperbaiki. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapat kenyamanan saat menggunakan fasilitas tersebut.

“Di tahun 2023, Pemkab Bogor menggelontorkan anggaran sekitar Rp 330 miliar untuk peningkatan jalan. Jumlah tersebut belum termasuk anggaran pemeliharaan jalan untuk kategori rusak ringan,” ungkapnya.

Dengan anggaran sebesar itu, lanjut Iwan, ada sekitar 80 kilometer jalan yang akan ditingkatkan tahun ini. Selain itu, ada 17 jembatan juga yang ditingkatkan. Jalan dan jembatan itu tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

“Untuk peningkatan jalan, saya meminta untuk segera dilelangkan agar proses pengerjaannya bisa dilakukan tanpa menunggu lama,” bebernya.

Iwan terus meminta jajarannya untuk melakukan pendataan. Pendataan dilakukan secara langsung maupun aduan masyarakat melalui media sosial (medsos).

“Medsos juga jangan diabaikan, sekarang eranya teknologi. Kalau ada yang lapor, segera respons cepat. Pemeliharaan jalan ini harus kuat dan saya minta asesmennya jalan, jembatan, dan jalan rusak harus benar-benar didata sehingga terukur. Jadi jalan rusak bisa ditangani segera dan yang tidak masuk di tahun ini bisa dianggarkan di APBD perubahan atau tahun berikutnya,” tegas Iwan.

SourceDetik
RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular