Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualamin mengatakan akreditasi institusi kesehatan merupakan upaya instansi itu untuk menjamin mutu dan kelayakan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Tujuan akreditasi itu adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk tenaga kesehatan sesuai standard dari Kementerian Kesehatan,” kata Jaya Mualamin di Samarinda, Rabu.
Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), menurutnya, berfungsi meningkatkan kompetensi kesinambungan praktik sehingga ada jaminan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Penilaian akreditasi dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Penetapan status akreditasi juga oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Jaya menjelaskan status akreditasi dibagi menjadi tiga level, yaitu A, B, dan C. Level A berarti institusi kesehatan memenuhi semua persyaratan akreditasi. Lalu, level B berarti institusi kesehatan memenuhi sebagian besar persyaratan akreditasi. Sedangkan level C berarti institusi kesehatan memenuhi sebagian kecil persyaratan akreditasi.
“Status akreditasi itu berlaku selama tiga tahun, dan setelah itu harus dilakukan pemantauan mutu untuk memastikan institusi kesehatan masih mempertahankan atau meningkatkan mutunya,” ujarnya.
Pemantauan mutu, lanjutnya, dilakukan dengan menggunakan aplikasi dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan, salah satunya melalui penilaian peserta.
“Kami berharap dengan akreditasi institusi kesehatan itu, kualitas dan kuantitas tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat meningkat di Kalimantan Timur, selain bentuk jaminan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia juga mengapresiasi upaya pembaharuan dan reformasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam hal simplifikasi persyaratan dan instrumen akreditasi, termasuk akreditasi institusi kesehatan.
“Kami juga mendukung pengembangan Sistem Informasi Akreditasi Institusi Kesehatan (SIAKSI) yang dapat meningkatkan efektivitas penilaian dan integrasi pemantauan mutu secara digital,” katanya.
Sumber: Antara Kaltim