Sunday, May 19, 2024
HomeCrimeKronologi TNI AL Gagalkan Pengiriman Puluhan Satwa Dilindungi di Kalimantan Tengah

Kronologi TNI AL Gagalkan Pengiriman Puluhan Satwa Dilindungi di Kalimantan Tengah

JAKARTA – Pengiriman puluhan satwa dilindungi digagalkan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko menjelaskan kronologi penggagalan berawal dari informasi intelijen Lanal Banjarmasin terkait laporan pengiriman beberapa satwa dilindungi. Dalam laporan tersebut, pihak intelijen malaporkan beberapa satwa tersebut berjenis burung dan kura-kura yang dikirim dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo yang dibawa oleh kapal MV Vision Global.

Herbiyantoko mengatakan, berangkat dari informasi tersebut, personel TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan, pendalaman, dan penelusuran. “Didapat keterangan bahwa kapal MV Vision Global yang dicurigai membawa satwa diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat,” ujar Herbiyantoko dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Selanjutnya, prajurit TNI AL yang tergabung dalam tim Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau bergerak dari Pos TNI AL (Posal) Kumai menuju Perairan Kumai. Setibanya di Perairan Kumai, tim ini mengamankan enam pelaku beserta beberapa barang bukti satwa dilindungi.

Herbiyantoko mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Vision Global. Herbiyantoko menyebut para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Keenam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Herbiyantoko mengungkapkan, petugas juga mendapati barang bukti mencakup 36 ekor nuri kepala hitam, 23 ekor kakak tua putih jambul kuning, 7 ekor kakak tua hitam raja, 3 ekor kakak tua, dan 2 ekor kasuari. Kemudian, 1 ekor dara hutan, 1 ekor cucak emas, 1 ekor jagal Papua, 1 ekor pleci, 1 ekor branjangan, 12 ekor kura-kura, 1 ekor ular hijau, serta ditemukan tanduk rusa satu karung. “Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Herbiyantoko menambahkan, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli di wilayah kerja Lanal Banjarmasin karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum terungkap. “Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya,” kata Herbiyantoko.

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular