Friday, April 19, 2024
HomeBeritaPemprov Kaltim siapkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah

Pemprov Kaltim siapkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah

Kepala daerah menginstruksikan berapapun kasus anak tetap perlu pengawasan sehingga akan terselesaikan dengan baik, oleh sebab itu perlu dibentuk KPAD.

Samarinda (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempersiapkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna penguatan perlindungan anak dengan melakukan pencegahan secara konkret kekerasan terhadap anak. 

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Senin, menyampaikan KPAD tersebut masih tergolong lembaga baru.

Di Indonesia, lanjut dia, lembaga perlindungan anak tersebut baru terbentuk di tiga provinsi, yakni Aceh, Kalimantan Barat dan Bali, sedangkan Kaltim segera menyusul.

Ia mengungkapkan proses pembentukan KPAD di Kaltim sudah dilaksanakan dengan pembuatan draf pergub pada Maret 2022.

Provinsi Kaltim saat ini tengah menyiapkan tahapan seleksi untuk uji kepatutan dan kelayakan agar lebih akuntabel dalam memilih komisioner KPAD Kaltim.

Hingga saat ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kaltim yang telah terbentuk pada 2020.

Ia menjelaskan tugas pokok dan fungsi UPTD PPA dan KPAD saling beririsan, sedangkan arahan dari Biro Bangda Kemendagri agar lebih mengoptimalkan peran UPTD PPA.

“Kepala daerah menginstruksikan berapapun kasus anak tetap perlu pengawasan sehingga akan terselesaikan dengan baik, oleh sebab itu perlu dibentuk KPAD,” ujarnya.

Data kekerasan Kaltim per tanggal 1 November 2021 yaitu 707 kasus dan 761 korban kekerasan. Sebanyak 385 korban anak (50,6 persen) dan 376 korban dewasa (46,4 persen).

“Saat ini data kekerasan tertinggi di Kota Samarinda yaitu 364 kasus,” kata Soraya.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas mediasi terkait dengan sengketa pelanggaran, hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.

Sumber: ANTARA News

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular