Tuesday, July 23, 2024
HomeBeritaIMF Ingatkan Indonesia soal Munculnya Perusahaan 'Zombie'

IMF Ingatkan Indonesia soal Munculnya Perusahaan ‘Zombie’


Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan Indonesia akan potensi munculnya perusahaan ‘zombie’ di Tanah Air dampak pandemi covid-19 dan kenaikan suku bunga yang terjadi belakangan ini.
Bank Indonesia (BI) memang tercatat menaikkan suku bunga sebanyak 225 basis poin selama periode covid-19 dari sebelumnya di titik terendah sepanjang sejarah, 3,5 persen menjadi 5,75 persen.

Dalam laporan terbarunya yang dikutip Selasa (4/7), IMF mengatakan untuk mengurangi beban kenaikan bunga acuan tersebut, Indonesia sebenarnya sudah melakukan relaksasi kredit yang diperpanjang hingga Maret 2024.

Namun pembatasan relaksasi akan membuat perusahaan di sektor tertentu yang tidak masuk klasifikasi terhambat atau melemah.

Dengan demikian, hal ini akan meningkatkan risiko makin banyak perusahaan ‘zombie’ karena mereka hidup segan mati tak mau.

“Memperpanjang relaksasi kredit terus meningkatkan risiko moral hazard, penundaan pengumuman kerugian, dan memperpanjang keberadaan perusahaan ‘zombie’,” tulis IMF.

Oleh karenanya, IMF merekomendasikan agar relaksasi klasifikasi kredit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi diperpanjang setelah berakhir pada Maret 2024 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang tertahan di tahun-tahun berikutnya.

Sebaliknya, IMF mendukung instrumen makroprudensial yang sudah mulai diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan. Tujuannya agar kinerja kredit tetap positif tanpa ada restrukturisasi.

“Sebagai siklus keuangan meningkat dan pertumbuhan kredit terus pulih, kebijakan makroprudensial bisa jadi diperketat secara bertahap untuk memulihkan pengaturan pra-pandemi untuk batas pinjaman (properti dan pinjaman mobil) dan mengurangi beberapa insentif,” jelas IMF.

Dalam laporan ini, IMF juga menyatakan perusahaan yang rentan dan memiliki risiko utang akibat restrukturisasi ini cukup banyak. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga memiliki interest coverage ratio (ICR) atau rasio cakupan bunga kurang dari 1.

Meski demikian, IMF tidak menyebutkan jumlah perusahaan secara detail. Namun, ia melihat ada kenaikan dari 21 persen menjadi 28 persen perusahaan berisiko.

Sumber: CNN Indonesia

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular