Banjarmasin – Wakil rakyat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) konsultasikan kegiatan kedewanan ke “Rumah Banjar” atau Gedung DPRD provinsi tersebut di Banjarmasin.
Kepala Bagian Persidangan, Hukum dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sekretariat DPRD, (Setwan) Kalsel M Andri Yuzhar saat menerima kunjungan wakil rakyat “Bumi Murakata”HST tersebut menyatakan, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota Dewan sama.
“Baik anggota DPRD provinsi maupun kabupaten,/kota tupoksinya sama yaitu pengawasan, pembentuk Peraturan Daerah (Perda) dan anggaran,” ujar Andri di hadapan wakil rakyat Murakata HST dari Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin).
Mengenai sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang), Andri mengatakan, hal tersebut payung hukumnya jelas antara lain Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 120 Tahun 2020.
Selain itu, untuk Sosper dan Wasbang bagi anggota DPRD Kalsel sebagai dasar hukumnya hasil konsultasi serta jawaban tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Untuk Sosper dan Wasbang DPRD kabupaten/kota berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat serta jawaban tertulis buat menjadi dasar hukum,” saran Andri didampingi staf Setwan Kalsel Syamsuri.
Sementara Ketua Komisi I DPRD HST Nasrudin mengatakan, pihaknya atau wakil rakyat Bumi Murakata baru mau melaksanakan Sosper dan Wasbang yang sesuai nomenklatur terbaru berubah menjadi sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila.
Wakil rakyat Bumi Murakata HST tersebut juga mempertanyakan/mengonsultasikan dana penunjang kegiatan anggota Dewan seperti uang perjalan dinas yang mereka anggap masih perlu pebaikan/penyesuaian.
Kedatangan wakil rakyat Bumi Murakata HST tersebut saat anggota DPRD Kalsel kunjungan kerja dalam daerah sehingga yang menerima Kabag Persidangan Hukum dan AKD Setwan mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan) provinsi setempat, Muhammad Jaini.
Sumber : Antara