Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/5/2023).
Kabar terbaru, KPK menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di luluhan miliar,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Kamis (11/05/2023), seperti dilansir dari detikcom.
Bahkan, KPK kini juga tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga milik Rafael.
“Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri,” kata Asep.
Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.
“Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik.
“Dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” jelas Ali Fikri dalam siaran resminya, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan, diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka Rafael Alun yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asl sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta milikinya yang diduga bersumber dari korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujarnya.
Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
Seperti diketahui, Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Serta menyita tas-tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo.
Sumber : CNBC