Wednesday, October 16, 2024
HomeBeritaTak Terima Diputuskan Cinta, Pria di Nunukan Bunuh dan Bakar Kekasihnya dalam...

Tak Terima Diputuskan Cinta, Pria di Nunukan Bunuh dan Bakar Kekasihnya dalam Karung

KOMPAS.com – Identitas mayat perempuan dalam karung dan hangus dibakar di lahan kosong di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara bernama Sumira (21). Korban merupakan warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat (16/12/2022). Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto mengatakan, Sumira bekerja di salah satu rumah makan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan tewas dibunuh kekasihnya berinisial MA (26).

“Pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban, atau masih kekasih dari korban,” ujarnya, Minggu (18/12/2022).

Sakit hati soal percintaan Polisi mengungkap motif pelaku membunuh Sumira yaitu karena merasa sakit hati, lantaran korban memutuskan ikatan percintaan mereka. Sumira sudah tidak ingin melanjutkan jalinan asmara dengan MA, meskipun pelaku sudah berniat menikahi korban. “Pelaku lalu menunggu korban pulang bekerja, dan membawanya ke sebuah tempat. Di sana pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia,” lanjut Ricky. Setelah membunuh korban, MA memastiksn korban tidak bernyawa dan membungkus korban dengan karung.

“Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban,” jelasnya. Mayat korban pun akhirnya ditemukan warga setempat yang sedang berburu burung keesokan harinya.

Karena warga sekitar tidak mengenal korban, polisi langsung memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk menelusuri orang hilang di wilayah masing-masing. Ternyata ada sepasang suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira. “Kedua orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa 13 Desember 2022. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap orang orang yang memiliki relasi atau kedekatan dengan korban,” katanya.

Setelah memastikan identitas korban, polisi melanjutkan pencarian pelaku. Dari sejumlah saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali dijemput oleh MA, yang merupakan pacar korban.

Polisi akhirnya menemukan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan KH Agus Salim/Kampung Jawa. “Pelaku mencoba melarikan diri dari petugas, sehingga kita lakukan tindakan terukur. Pelaku juga mengakui ia membunuh korban,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit sepeda motor Honda Beat, botol Aqua yang digunakan untuk wadah bensin, sepasang sepatu, daster, pakaian dalam korban, sisa karung yang terbakar, serta gelang perut yang terbuat dari benang. Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.

Sumber: Kompas

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular